At-Depok| Satlantas Polrestaa Depok menghimbau kepada seluruh pelajar yang telah berusia 17 tahun agar membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika terbukti pelajar yang telah berusia 17 tahun ketahuan tidak punya sim, akan dikenakan pasal 281 UU Lalu lintas dengan ancaman 4 bulan penjara, serta akan dikenakan denda maksimal Rp 1 juta.
Hal itu disampaikan Banit Dikyasa Aiptu Ponco Budiyanto disela sosialisasi di Divisi Infanteri 1 Kostrad Cilodong, Senin (24/2/14).
“Bagi pengendara motor yang sudah berusia 17 tahun itu wajib mempunyai SIM,” kata Aiptu Ponco.
Aiptu Ponco menegaskan, jika terjadi pelanggaran, Petugas kepolisian akan bertindak tegas kepada pelajar usia 17 tahun serta memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yaitu pasal 281 tentang aturan mengemudi.
” Jika terlihat pelajar usia 17 tahun yang tidak mempunyai SIM akan kami tilang sesuai dengan prosedur,” tutupnya.
Dalam mengurangi angka kecelakaan di Kota Depok, Satlantas Polresta Depok terus mensisosialisasikan terib berlalu lintas ke tiap Sekolah, TNI, dan instansi pemerintah.
Hal itu disampaikan Banit Dikyasa Aiptu Ponco Budiyanto disela sosialisasi di Divisi Infanteri 1 Kostrad Cilodong, Senin (24/2/14).
“Bagi pengendara motor yang sudah berusia 17 tahun itu wajib mempunyai SIM,” kata Aiptu Ponco.
Aiptu Ponco menegaskan, jika terjadi pelanggaran, Petugas kepolisian akan bertindak tegas kepada pelajar usia 17 tahun serta memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yaitu pasal 281 tentang aturan mengemudi.
” Jika terlihat pelajar usia 17 tahun yang tidak mempunyai SIM akan kami tilang sesuai dengan prosedur,” tutupnya.
Dalam mengurangi angka kecelakaan di Kota Depok, Satlantas Polresta Depok terus mensisosialisasikan terib berlalu lintas ke tiap Sekolah, TNI, dan instansi pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung. Silakan berikan komentarmu...