“Saya tidak tahu jika Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi
Provinsi Jawa Bart telah menolak penangguhan UMK 63 perusahaan di Depok.
Sesuai aturan, tidak mungkin perusahaan itu langsung mengajukannya,
melainkan harus melewati kami. Sementara yang tercatat mengajukan
penangguhan itu
ada lima perusahaan, ” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kota Depok, Diah Sadiah di Balai Kota Depok, Rabu (23/1/13).
ada lima perusahaan, ” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kota Depok, Diah Sadiah di Balai Kota Depok, Rabu (23/1/13).
Diah menjelaskan, lima perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK itu
tergolong perusahaan menengah. Kemudian permohonan tersebut telah
disampaikan ke Provinsi Jawa Barat. Kemudian tim dari Provinsi Jawa
Barat yang memverifikasi lima perusahaan itu. Verifikasi itu untuk
membuktikan perusahaan itu tak sanggup membayar upah karyawannya sesuai
UMK 2014.
“Pengajuan penangguhan itu minimal 20 hari sebelum UMK ditetapkan
Gubernur Jawa Barat. Nah, saat ini pun kami belum menerima surat
penolakan dari Provinsi Jawa Barat yang diajukan lima perusahaan itu.,”
ujarnya.
Dikatakan Diah, pihaknya juga telah mendorong kelima perusahaan itu
untuk membahas permasalahan tersebut secara bipartit. (Akbar)
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung. Silakan berikan komentarmu...