Penangguhan Pembayaran UMK Depok | BLOG INFORMASI KOTA DEPOK

Kamis, 23 Januari 2014

Penangguhan Pembayaran UMK Depok

 umk depok naik
“Saya tidak tahu jika Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Provinsi Jawa Bart telah menolak penangguhan UMK 63 perusahaan di Depok. Sesuai aturan, tidak mungkin perusahaan itu langsung mengajukannya, melainkan harus melewati kami. Sementara yang tercatat mengajukan penangguhan itu
ada lima perusahaan, ” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kota Depok, Diah Sadiah di Balai Kota Depok, Rabu (23/1/13).
Diah menjelaskan, lima perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK itu tergolong perusahaan menengah. Kemudian permohonan tersebut telah disampaikan ke Provinsi Jawa Barat. Kemudian tim dari Provinsi Jawa Barat yang memverifikasi lima perusahaan itu. Verifikasi itu untuk membuktikan perusahaan itu tak sanggup membayar upah karyawannya sesuai UMK 2014.
“Pengajuan penangguhan itu minimal 20 hari sebelum UMK ditetapkan Gubernur Jawa Barat. Nah, saat ini pun kami belum menerima surat penolakan dari Provinsi Jawa Barat yang diajukan lima perusahaan itu.,” ujarnya.
Dikatakan Diah, pihaknya juga telah mendorong kelima perusahaan itu untuk membahas permasalahan tersebut secara bipartit. (Akbar)

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung. Silakan berikan komentarmu...